Jumat 12 Jun 2020 23:25 WIB

Sekjen MUI Usulkan Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum

Hukuman untuk pelanggar kesehatan untuk memberikan efek jera dan disiplin.

Sekjen MUI, Anwar Abbas, menilai hukuman untuk pelanggar kesehatan untuk memberikan efek jera dan disiplin.
Foto: Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana
Sekjen MUI, Anwar Abbas, menilai hukuman untuk pelanggar kesehatan untuk memberikan efek jera dan disiplin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengusulkan kepada Pemerintah untuk memberlakukan sanksi hukum bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan pada masa transisi dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuju tatanan baru (new normal).

"Saya menyampaikan usul supaya Pemerintah betul-betul serius melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat," kata Abbas saat menyampaikan pidato pada halal bihalal virtual MUI, Jumat (12/6) malam.

Baca Juga

Di lain pihak, lanjut dia, pemerintah menyiapkan perangkat hukumnya agar bisa memberi sanksi terhadap mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Menurut akademisi UIN Syarif Hidayatullah itu, penerapan sanksi tegas bagi setiap warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan protokol kesehatan bakal menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan demikian, bangsa ini siap menuju masa tatanan baru.

Anwar mengatakan bahwa masa transisi saat ini masyarakat menjadi antusias untuk berkegiatan keluar rumah setelah menjalani PSBB selama tiga bulan terakhir.

Antusiasme tersebut, menurut dia, akan menjadi bencana lebih besar lagi apabila tidak diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Saya lihat memang masyarakat sangat antusias keluar rumah. Akan tetapi, kalau tidak diikuti dengan sikap menjunjung tinggi protokol medis, menurut saya ini bisa menjadi bencana dan malapetaka bagi bangsa ini," katanya menegaskan.

Selain itu, ulama dari Muhammadiyah itu juga menyarankan agar Pemerintah melakukan sosialiasi secara masif dengan melibatkan stasiun televisi nasional.

Menurut dia, seluruh stasiun televisi diwajibkan untuk memutar tayangan sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 secara bersamaan.

"Seluruh stasiun TV bisa diwajibkan pada jam yang sama, pada waktu prime time, untuk menayangkan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan advokasi Covid-19. Waktunya harus serentak," katanya.

Dengan demikian, upaya penanganan Covid-19 oleh Pemerintah akan optimal karena didukung dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan pemahaman cukup di kalangan masyarakat terkait dengan bahaya Covid-19.

"Kalau ini bisa kita lakukan, rasa-rasanya apa yang disampaikan Pak Wapres bisa kita selesaikan, jumlah orang yang terkena Covid-19 akan turun signifikan dan ekonomi masyarakat juga bisa menggeliat kembali," katanya.  

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement