Sabtu 13 Jun 2020 04:32 WIB

WP KPK: Tiga Implikasi Penyerang Novel Dituntut Rendah

WP KPK khawatir jalannya kerja pemberantasan korupsi akan terganggu.

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menilai, tuntutan rendah terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dikhawatirkan berimplikasi buruk di masa mendatang. Hal itu, bisa membuat jalannya kerja pemberantasan korupsi terganggu.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut ketiga implikasi itu, pertama, berdampak pada tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi "Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (13/6).

Baca Juga

Penyerangan terhadap Novel Baswedan, lanjutnya, bukan merupakan penyerangan terhadap individu tetapi serangan terhadap penyidik KPK yang diberikan amanah oleh negara dalam menjalankan fungsinya secara independen. "Untuk itu, segala serangan tersebut harus dilihat dalam konteks serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sehingga harus ditangani secara serius," ujarnya.

Bahkan, katanya, dalam laporan yang dibuat oleh Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM, secara tegas disebutkan bahwa serangan tersebut tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan. Kedua, ia menilai tuntutan rendah itu berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengabaian hasil temuan institusi resmi negara.

Proses penyerangan terhadap Novel Baswedan memiliki dimensi perlindungan HAM dengan adanya penetapan Novel Baswedan sebagai human right defender oleh Komnas HAM dalam laporannya. "Terlebih, pada proses penegakan hukum, laporan Komnas HAM tidak ditampilkan secara utuh dalam proses pembuktian persidangan," kata Yudi.

Ketiga, ia juga mengatakan tuntutan rendah tersebut juga berdampak pada tidak dimintakan pertanggungjawaban pelaku intelektual penyerang Novel Baswedan. Laporan Komnas HAM, kata dia, secara tegas menyinggung mengenai serangan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan bebrapa pihak yang belum terungkap.

"Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan. Persidangan yang tidak membuka arah serangan sistematis dan rendahnya hukuman berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dimintakan pertanggungjawaban," kata Yudi.

Oleh karena itu, WP KPK mengharapkan Majelis Hakim mampu menunjukkan keadilan pada publik dengan tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya termasuk surat yang telah dikirimkan Novel Baswedan atas peristiwa tersebut. WP KPK juga mengharapkan Presiden Joko Widodo menunjukkan kepemimpinannya dalam pemberantasan korupsi dengan memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku intelektual pelaku penyerangan Novel Baswedan melalui tim independen.

"Serta memerintahkan pemeriksaan secara komprehensif atas dugaan tidak berjalannya proses penegakan hukum sesuai prosedur," ucap Yudi.

Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement