Sabtu 13 Jun 2020 08:24 WIB

Arab Saudi Larang Aktivitas Kerja Siang Hari Selama 3 Bulan

Arab Saudi larang kerja di bawah sinar matahari langsung dari tengah hari sampai sore

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Seorang pekerja melintas di depan pembangunan perluasan Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, ilustrasi
Foto: Antara
Seorang pekerja melintas di depan pembangunan perluasan Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi mengumumkan adanya larangan bekerja di bawah sinar matahari selama tiga bulan ke depan. Mulai 15 Juni 2020, tidak ada pekerjaan apapun yang dilakukan antara pukul 12.00 siang sampai pukul 15.00.

"Larangan ini, mencakup semua perusahaan termasuk perusahaan sektor swasta," ujar Kementerian dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (13/6).

Baca Juga

Kementerian mengatakan keputusan itu dibuat bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja dan karyawan di sektor swasta. Hal itu sejalan dengan komitmen Arab Saudi untuk memberikan lingkungan kerja yang sehat dan aman dan menghindarkan mereka dari segala risiko dan bahaya sebagai bagian dari pertimbangan keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Keputusan tersebut mengecualikan pekerja di perusahaan minyak dan gas, serta pekerja pemeliharaan darurat, asalkan tindakan yang diperlukan diambil untuk melindungi mereka dari bahaya sinar matahari langsung. Kementerian meminta pengusaha untuk mengatur jam kerja dan menerapkan apa yang ditetapkan dalam keputusan itu untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dari berbagai bahaya pekerjaan.

Kementerian juga bertujuan untuk meningkatkan tingkat efisiensi dan sarana pencegahan. Sehingga mengurangi cedera dan penyakit akibat kerja dan melindungi pekerja dari kecelakaan, yang akan tercermin dalam meningkatkan dan meningkatkan tingkat produksi.

Keputusan itu mengecualikan sejumlah provinsi di beberapa daerah Kerajaan, karena perbedaan suhu yang menurun di beberapa daerah. Gubernur tidak memerlukan larangan bekerja pada jam-jam yang disebutkan dalam keputusan menteri.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement