REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan beberapa kriteria bagi negara-negara yang ingin menerapkan new normal atau kenormalan baru. Salah satu kriterianya adalah negara tersebut sudah terbukti bahwa transmisi Covid-19 telah terkontrol. Sementara Indonesia, dinilai belum bisa menerapkan kenormalan baru atau new normal secara nasional.
"Secara nasional Indonesia belum bisa menerapkan new normal, tapi mungkin bisa menerapkan per provinsi atau per kota," ujar Perwakilan Kelompok Kerja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Erlina Burhan dalam diskusi online dengan tema, diskusi Kesiapan Normal Baru, Distorsi Informasi Saat Normalisasi, Jumat (12/6).
Menurut Erlina Burhan kriteria untuk bisa menerapkan kenormalan baru, diantaranya, Indonesia harus sudah terbukti bahwa transmisi Covid-19 telah terkontrol. Kapasitas sistem kesehatan mampu untuk mendeteksi, menguji, mengisolasi, dan menangani setiap kasus, serta menelusuri kontak. Kemudian mengurangi risiko wabah pada tempat berisiko tinggi, seperti fasilitas kesehatan, rumah lansia dan pemukiman padat.
"Juga adanya upaya pencegahan harus diterapkan di tempat kerja, sekolah, dan tempat umum lain. Serta risiko penyebaran kasus imported dapat dikendalikan dan masyarakat sepenuhnya diedukasi, serta ikut berperan dan diberdayakan dalam masa transisi ini," ucapnya.
Sedangkan Indonesia, update kasus hingga saat ini masih meningkat. Bahkan beberapa rekor jumlah kasus positif baru terpecahkan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan dan waspada. Maka masyarakat sepenuhnya diedukasi, serta ikut berperan dan diperdayakan dalam transmisi.
"Sekarang masyarakat ada di garda depan di masa pandemi Covid-19. Jadi masyarakat kunci utama, tapi pemerintah harus berikan fasilitas dan mengawal bahwa itu harus terjadi," tutupnya.