REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memutuskan menambah sejumlah belanja untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemulihan memang dirancang untuk merespons pukulan terhadap perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.
Landasan Hukum
- Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020
- PP Nomor 23 Tahun 2020
Anggaran PEN: Rp 589,65 triliun
- Perlindungan sosial: Rp 203,9 triliun
- Dukungan untuk UMKM: Rp 123,46 triliun
- Insentif untuk dunia usaha: Rp 120,61 triliun
- PMN dan dana talangan BUMN: Rp 44,57 triliun
- Dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda: Rp 97,11 triliun
4 Program PEN
- Penyuntikan modal tambahan ke sejumlah BUMN
- Penempatan dana pemerintah di perbankan yang melakukan restrukturisasi
- Investasi dan penjaminan
- Belanja negara tambahan yang ditujukan untuk memulihkan ekonomi nasional
Sumber: Kementerian Keuangan