REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memutuskan menambah sejumlah belanja untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemulihan memang dirancang untuk merespons pukulan terhadap perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.
Landasan Hukum
- Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020
- PP Nomor 23 Tahun 2020