Sabtu 13 Jun 2020 12:23 WIB

DPR Sebut Anggaran Pilkada Tahap Pertama Cair Pekan Depan

Anggaran tahap pertama tersebut sebesar Rp 1,024 triliun untuk KPU dan Bawaslu

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut bahwa tambahan anggaran tambahan tahap pertama untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 cair pada Senin (15/6). Anggaran tahap pertama tersebut sebesar Rp 1,024 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Menteri Keuangan sudah mengatakan, tambahan anggaran sebesar Rp 1,02 triliun akan cair hari Senin," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam diskusi daring yang digelar Populi Center dan Smart FM Network, Sabtu (13/6).

Adapun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait protokol kesehatan untuk Pilkada 2020 akan segera disempurnakan. Rencananya, pembahasan dengan pemerintah akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Masa sidang hari Senin atau Selasa atau Rabu mereka akan konsultasikan tentang tahapan-tahapan itu," ujar Doli.

Komisi II nantinya akan menekankan koridor yang perlu ada dalam tahapan Pilkada 2020. Khususnya terkait protokol pencegahan Covid-19, agar potensi penyebaran dapat ditekan.

"Tahapan harus menggunakan tahapan protokol kesehatan dan memenuhi demokrasi dan kualitas demokrasi harus dijaga," ujar politikus Partai Golkar itu.

Diketahui, Komisi II DPR dan Kementerian Keuangan menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penambahan anggaran dilakukan untuk menambah protokol pencegahan Covid-19 selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 478 miliar. Serta, tambahan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tambahan anggaran ini diajukan untuk menyelenggarakan tahapan lanjutan dengan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Diketahui, tahapan pemilihan akan kembali dilaksanakan pada 15 Juni 2020.

Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement