REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai penolakan dari berbagai pihak. Selain itu, sejumlah pihak menuding RUU HIP dikhawatiran disusupi oleh paham komunisme.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrul Sani mengatakan, adanya tudingan jika RUU HIP disusupi paham komunisme karena tidak dicantumkannya TAP MPRS No. XXV Tahun 1996. Seharusnya TAP MPRS tentang pembubaran PKI dijadikan konsideran di dalam RUU HIP.
"PPP melihat bahwa adanya prasangka bahwa RUU HIP ini ditunggangi elemen-elemen berpaham komunis atau kiri adalah berawal dari sikap pengusul yang keberatan dengan dimasukkannya TAP MPRS XXV/1966 ke dalam konsideran RUU tersebut," ujar Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul, saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/6).
Asrul menegaskan, jika saja tidak ada keberatan maka isu ditunggangi komunisme ini tak akan berkembang. Oleh karena itu, PPP sejumlah fraksi lainnya akan memperjuangkan dengan tegas dalam pembahasan nanti, bahwa TAP MPRS XXV/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme ini harus masuk untuk meredam isu ditunggangi paham komunis tersebut.