REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson menyerukan kepada seluruh warganya agar tidak mengikuti aksi demonstrasi anti-rasisme pada akhir pekan ini. Dia menegaskan, siapa pun yang berbuat onar pada saat melakukan demonstrasi akan berhadapan dengan hukum.
"Pesan saya kepada semua orang adalah apa pun alasannya mereka tidak boleh pergi," ujar Johnson kepada Sky News.
Pemerintah Inggris menyatakan, para pengunjuk rasa anti-rasisme yang melakukan kekerasan dapat dipenjara dalam waktu 24 jam. Menurut The Times, siapa pun yang tertangkap basah melakukan vandalisasi, menyebabkan kerusakan kriminal atau menyerang petugas polisi dapat diproses dengan cepat melalui pengadilan.
Menteri Dalam Negeri Priti Patel dan Menteri Kehakiman Robert Buckland telah mengedepankan tindakan tersebut berdasarkan respons terhadap kerusuhan pada 2011 lalu di London.
"Kami akan membawa mereka ke pengadilan dan mereka akan menghadapi penuh hukum. Tidak dapat diterima di negara ini untuk menyerang seorang petugas polisi, tidak dapat diterima dengan cara yang diperhitungkan untuk melakukan kerusakan pada properti publik," kata Johnson.
Dewan Kepala Kepolisian Nasional (NPCC) mengatakan, lebih dari 130 orang yang mengikuti aksi protes tersebut telah ditangkap. Sebanyak 62 petugas kepolisian terluka akibat bentrokan. Jumlah peserta aksi mencapai lebih dari 155.000 orang dengan 200 kali demonstrasi.
Pemberlakuan perintah penahanan terhadap pengunjuk rasa yang berbuat onar karena ada kekhawatiran bahwa demonstrasi akan dibajak oleh kelompok sayap kanan. Deretan barikade telah didirikan di sekitar patung Sir Winston Churchill di Parliament Square, termasuk di sekitar Cenotaph.