REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai penolakan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan pembahasan RUU HIP belum dimulai, karena masih menunggu surat Presiden Joko Widodo.
"Menunggu supres (surat presiden)," ujar Baidowi lewat pesan singkat, Sabtu (13/6).
RUU HIP disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. Baidowi mengatakan, RUU HIP merupakan usulan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"PDIP," jawab singkat Baidowi saat ditanya siapa yang mengusulkan RUU HIP.
Sebagai informasi, RUU HIP sendiri disebut sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal itu dinilai perlu untuk menerapkan kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan.
Di dalam Pasal 2 draft RUU HIP dijelaskan, Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas pokok-pokok pikiran Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; Masyarakat Pancasila; Demokrasi politik Pancasila; dan demokrasi ekonomi Pancasila.
Pada Pasal 4 poin (a) menjelaskan bahwa RUU HIP bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan dan evaluasi terhadap program Pembangunan Nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila.