Sabtu 13 Jun 2020 22:06 WIB

Wagub Jabar Ingatkan Pesantren Taati Protokol Covid-19

Wagub Jabar persilakan pesantren aktif kembali dengan protokol Covid-19.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nashih Nashrullah
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum  persilakan pesantren aktif kembali dengan protokol Covid-19.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum persilakan pesantren aktif kembali dengan protokol Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah memberi izin pesantren untuk kembali beroperasi. Para santri yang sebelumnya dipulangkan ke rumah-masing masing ketika awal terjadi pandemi Covid-18 diperbolehkan kembali menuntut ilmu di pesantren. Selain itu, pesantren juga dipersilakan menerima santri baru.  

 

Baca Juga

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan para kiai dan pimpinan pondok pesantren sudah sejak jauh hari meminta kami agar membuka kembali aktivitas di pesantren. Sebab, biasanya pondok pesantren itu masuk pada 10 Syawal kalender Hijriyah. Sementara saat ini sudah memasuki 20 Syawal.