REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menetapkan sistem zonasi dalam berkendaraan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Zonasi saat normal baru digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaran dengan transportasi darat. Berikut isinya:
- Terbagi dalam empat zonasi, merah, oranye, kuning, hijau, berdasarkan resiko penularan Covid-19
- Pergerakan orang dan kendaraan dalam masa adaptasi baru harus mengikuti aturan zona yang terburuk.
- Fase Pembatasan Bersyarat transportasi darat berlaku mulai 9 Juni-30 Juni
- Fase masa pemulihan mulai 1 Juli 2020 - 31 Juli 2020
- Fase normal baru mulai 1 Agustus 2020
- Angkutan umum & bus di zona merah dilarang beroperasi
- Di luar zona merah angkutan umum boleh beroperasi dengan jumlah maksimal 70 persen total kapasitas kendaraan
- Jumlah penumpang taksi, angkutan sewa khusus & umum di zona merah dan oranye dibatasi 50 persen
- Jumlah penumpang taksi, angkutan sewa khusus & umum di zona kuning dan hijau maksimal 75 persen
- Ojek daring di zona merah dan oranye hanya boleh angkut barang
- Ojek daring di zona kuning dan hijau diizinkan membawa penumpang
Sumber: Republika.co.id, Antara
Pengolah: Bayu Hermawan