Ahad 14 Jun 2020 09:09 WIB

Perubahan Perwal, Rumah Ibadah di Tangsel Boleh Gelar Ibadah

Masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB,

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Agus Yulianto
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Rumah ibadah di Kota Tangerang Selatan diperbolehkan buka selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan walikota (Perwal) tentang perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 13 tahun 2020 dan Perwal nomor 19 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB terkait penanganan virus Corona 2019.

Terdapat pada Pasal 11 yang diubah, masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan PSBB. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid 19.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, PSBB sekarang ini merupakan pengecualian yang diperluas. Masyarakat dapat melakukan aktivitas keagamaan seperti solat Jumat dan peribadatan lainnya.

"Ini dengan pengecualian. Dan tentunya harus sesuai protokol kesehatan sebagai standar dalam melakukan pencegahan penularan virus Covid 19. Masyarakat dan jamaah diharapkan mematuhi," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Ahad (4/6).