Ahad 14 Jun 2020 09:09 WIB

Perubahan Perwal, Rumah Ibadah di Tangsel Boleh Gelar Ibadah

Masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB,

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Agus Yulianto
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Rumah ibadah di Kota Tangerang Selatan diperbolehkan buka selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan walikota (Perwal) tentang perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 13 tahun 2020 dan Perwal nomor 19 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB terkait penanganan virus Corona 2019.

Terdapat pada Pasal 11 yang diubah, masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan PSBB. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid 19.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, PSBB sekarang ini merupakan pengecualian yang diperluas. Masyarakat dapat melakukan aktivitas keagamaan seperti solat Jumat dan peribadatan lainnya.

"Ini dengan pengecualian. Dan tentunya harus sesuai protokol kesehatan sebagai standar dalam melakukan pencegahan penularan virus Covid 19. Masyarakat dan jamaah diharapkan mematuhi," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Ahad (4/6).

Dirinya menambahkan Dewan Kerja Masjid (DKM) agar lebih memperhatikan sejumlah protokol kesehatan di masing-masing rumah ibadahnya. Misalkan seperti menyediakan sarana dan prasarana pecegahan, seperti termal gun, sabun dan alat pencuci tangan serta yang lainnya.

"Pemkot hanya memfasilitasi, selebihnya tergantung kesiapan dari DKM masing-masing. Kalau ini semua dijalankan dengan baik, saya rasa kita bersama-sama dapat memerangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19," kata Benyamin.

Sementara, salah satu DKM Masjid Al-Mujahidin Pamulang yang ditemui, Rizki Yusuf (40 tahun) mengatakan Masjid Al-Mujahidin telah melaksanakan ibadah sholat jumat dan shalat lima waktu dengan menerapkan peraturan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Tangsel yaitu melakukan protokol kesehatan.

"Kemarin pada saat shalat Jumat, dari pintu masuk Masjid warga yang datang untuk beribadah diwajibkan melakukan cuci tangan terlebih dahulu, setelah itu kami cek suhu tubuh, jika ada suhu 38 kami biasanya menyarankan mereka berwudhu dahulu, kami periksa kembali jika panasnya tetap kami persilahkan untuk kembali kerumah," kata Rizki.

Tak hanya itu, DKM Masjid Al-Mujahidin juga melakukan penertiban di dalam masjid agar mengikuti jarak berdasarkan garis yang telah ditentukan. “Ya shaf sholat telah kita atur sesuai jarak ketentuan protokoler kesehatan, jika ada yang tidak memakai masker kami berikan,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Tangsel melakukan penutupan rumah ibadah selama pandemi Covid-19, lantaran dikhawatirkan dapat berisiko tinggi terjadi penularan. Namun, dengan dikeluarkannya perubahan perwal, maka kini rumah ibadah di Tangsel diperbolehkan melaksanakan ibadah seperti sediakala.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement