Ahad 14 Jun 2020 09:13 WIB

Perppu Pilkada Digugat, Legislator: Kita Percayakan ke MK

MK telah memberikan tiga syarat Perppu dapat dikeluarkan. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Prayogi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menghormati langkah Lembaga Kemasyarakatan  Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Guspardi menilai, gugatan yang dilayangkan paguyuban tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Silakan diproses oleh MK dan kita percayakan kepada MK," kata Guspardi melalui keterangan persnya kepada Republika, Sabtu (13/6).

Namun, dia mengatakan, mengacu pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, MK telah memberikan tiga syarat Perppu dapat dikeluarkan. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum. 

Kedua, undang-undang tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan pembuatan undang-undang karena perlu waktu yang lama sedangkan keadaan yang mendesak perlu segera diselesaikan.

"Penerbitan Perppu ini menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020 karena pandemi Covid-19. Penerbitan Perppu ini menurut saya juga sudah memenuhi unsur kegentingan memaksa," ungkapnya.

Legislator asal Sumatera Barat tersebut menjelaskan, alasan pemerintah ketika itu mengusulkan pilkada bulan Desember 2020 selain karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang dapat memastikan kapan berakhirnya covid 19, juga dengan pertimbangan bahwa terdapat 47 negara lain yang telah melaksanakan Pemilu di tengah pandemi.

"Ada 47 negara yang melaksanakan Pemilu. Tidak ada yang menunda sampai 2021. Sebab itu kita menyetujui gagasan pemerintah laksanakan Pilkada 9 Desember 2020," ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

DPR dan pemerintah sebelumnya juga telah menyetujui usulan penambahan anggaran dari penyelenggara pemilu untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Dirinya juga mengatakan, bahwa pelaksanaan pemilu nantinya juga akan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

Dikutip dari laman resmi MK, PWSPP mengajukan gugatan terhadap Perppu 2 Tahun 2020 ke MK pada Senin (8/6) lalu. Permohonan uji materi itu disampaikan oleh Ketua PWSPP Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbiru sebagai sekretaris. 

Pemohon mempersoalkan Pasal 201A Ayat (1) dan (2) Perppu tersebut. Pemohon menilai upaya menggelar pemungutan suara serentak di 270 daerah di Indonesia pada Desember 2020 tidak sesuai dengan kondisi negara yang masih diterjang pandemi Covid-19.

Untuk diketahui pasal 201A ayat (1) berbunyi: "Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)".

Sementara Pasal 201 A ayat (2) berbunyi: "Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Bulan Desember 2020". 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement