REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tambahan anggaran Pilkada 2020 dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang telah disepakati Rp 1,02 triliun pada tahap pertama belum dicairkan. KPU Daerah menggunakan anggaran rutin untuk memenuhi kebutuhan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan tahapan pilkada lanjutan pada Senin (15/6).
"Betul disediakan KPU Daerah, karena situasinya demikian," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Republika, Ahad (14/6).
Tahapan pemilihan lanjutan serentak di 270 daerah akan dimulai dengan pengaktifan kembali atau pelantikan jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) esok hari. Masa kerja penyelenggara ad hoc ini ditunda pada Maret lalu karena tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19.
Raka mengatakan, KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten/Kota melakukan pengaktifan PPS/PPK maupun pelantikan secara daring atau tatap muka sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. KPU telah menerbitkan petunjuk teknis terkait penyediaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Teknisnya nanti jajaran sekreratiat yang memfasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), anggaran pilkada dalam Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) harus digunakan sesuai peruntukan yang telah disepakati. Jika tidak ada revisi dalam NPHD, tidak ada peruntukan anggaran untuk protokol kesehatan seperti pengadaan alat pelindung diri (APD).
Sementara, realisasi tambahan anggaran dari APBN masih dalam proses administrasi. Raka juga belum mengetahui mekanisme pencairan anggaran sebesar Rp 1,02 triliun tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan penyelenggara pemilu pada Kamis (11/6), besaran anggaran tersebut diberikan kepada KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi, belum disebutkan detail mekanisme pencairan tambahan anggaran yang digelontorkan Kementerian Keuangan dari APBN.
Di samping itu, akibat belum ada kepastian realisasi tambahan anggaran Pilkada 2020, KPU memundurkan jadwal verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Sebab, PPS harus menggunakan APD karena verifikasi faktual dilakukan dengan mendatangi langsung pendukung satu per satu.
KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual calon perseorangan pada Pilkada 2020, dari 18 Juni menjadi 24 Juni. KPU perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran untuk menyiapkan alat APD bagi PPS.
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pilkada 2020 yang diundangkan pada Jumat (12/6). Pemungutan suara serentak di 270 daerah dijadwalkan pada 9 Desember 2020.