Friday, 25 Jumadil Akhir 1446 / 27 December 2024

Friday, 25 Jumadil Akhir 1446 / 27 December 2024

MPR Ingatkan Pemberian Akses Data Pribadi Harus Hati-Hati

Ahad 14 Jun 2020 15:40 WIB

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid meminta Pemerintah agar melindungi dan menjamin data-data yang dimiliki oleh masyarakat.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid meminta Pemerintah agar melindungi dan menjamin data-data yang dimiliki oleh masyarakat.

Foto: MPR
Pemerintah diminta memastikan tanggung jawab keamanan data tersebut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyoroti kerja sama Kementerian Dalam Negeri, dengan perusahaan pinjaman online (pinjol) terkait akses data pribadi. Ia menilai hal itu sah-sah saja asalkan berhati-hati dan menguntungkan masyarakat.

"Perlu hati hati sebab saat ini masih ada perusahaan Pinjol yang pengelolaannya masih belum akuntable dan menyimpang dari aturan yang telah dibuat OJK,” ujar Jazilul melalui keterangan yang diterima Republika, Ahad (14/6).

Baca Juga

Ia menekankan, data pribadi merupakan aset penting. Untuk itu, dirinya berharap kepada Pemerintah agar memikirkan kembali atau mengkaji ulang rencana kerja sama dengan perusahaan Pinjol.

Pemerintah diminta memastikan tanggung jawab keamanan data tersebut agar tidak disalahgunakan. "Asal pemerintah tanggungjawab itu tidak ada masalah,” ujar Politikus PKB itu.

Jazilul meminta Pemerintah agar melindungi dan menjamin data-data yang dimiliki oleh masyarakat. Kerja sama yang dilakukan diharapkan sesuai aturan yang berlaku.

"Pemerintah harus menghitung betul-betul kerja sama yang dilakukan. Manfaat, untung, dan rugi, harus jadi pertimbangan,” kata dia.

Ia meminta Kementerian Dalam Negeri mematuhi aturan agar tidak sembarangan memberi akses data pribadi masyarakat. Dengan mengacu pada UU ITE 2008, Jazilul Fawaid mengingatkan pembatasan akses data pribadi yang hanya boleh dibagikan atas persetujuan pribadi.

“Data pribadi itu menyangkut hak privasi warga negara yang harus dilindungi,” ujarnya. “Maka siapapun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain harus memenuhi syarat undang-undang,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Jazilul Fawaid, Kementerian Dalam Negeri bisa membuka akses atas persetujuan subjek data. Meski demikian disebutkan harus memenuhi syarat-syarat keamanan dan pelindungan yang ditegaskan oleh UU ITE dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan memberi akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman online swasta. Perusahaan berdalih membutuhkan akes data pribadi dapat memverifikasi kecocokan data nasabah dengan yang ada di catatan kependudukan.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman online dan leasing.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler