Ahad 14 Jun 2020 15:50 WIB

Pemkot Depok Larang Kegiatan yang Libatkan Banyak Orang

Jumlah akumulatif pasien Covid-19 di Kota Depok saat ini sebanyak 648 orang

Red: Gita Amanda
Virus corona (ilustrasi). Pemkot Depok masih melarang banyak orang berkumpul di Depok.
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi). Pemkot Depok masih melarang banyak orang berkumpul di Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, masih melarang penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang seperti kongres, lokakarya, pengajian, halalbihalal, dan wisuda.

"Ini sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 bahwa untuk kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop (lokakarya), bimbingan teknis atau kegiatan lain yang sejenis belum diperkenankan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam siaran pers pemerintah di Depok, Ahad (14/6).

Baca Juga

Demi keselamatan bersama, ia mengimbau semua pihak mematuhi ketentuan tersebut selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar proporsional. Menurut data terkini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, jumlah akumulatif pasien Covid-19 di Kota Depok sebanyak 648 orang.

Dari seluruh pasien Covid-19 di Depok, ada 371 orang yang sudah sembuh dan 33 orang yang meninggal dunia. Persentase pasien yang sembuh tercatat 57,25 persen dari seluruh pasien Covid-19.