Ahad 14 Jun 2020 17:22 WIB

Komisi Kejaksaan Pantau Kasus Novel Baswedan

Jaksa menuntut penyiram Novel Baswedan dengan hukuman satu tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Sidang penyiraman air keras ke Novel Baswedan digelar.
Foto: Republika
Sidang penyiraman air keras ke Novel Baswedan digelar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan mengaku belum menerima laporan resmi ihwal dugaan pelanggaran Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Meski belum mendapat laporan, Komisi Kejaksaan memastikan tetap memantau, mencermati dan mempelajari ada tidaknya pelanggaran dalam proses penuntutan perkara tersebut.

"Untuk laporan resminya belum ada. Tapi KKRI (Komisi Kejaksaan RI) tetap melakukan pemantauan untuk mencermati, mempelajari ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pada aspek kinerja, SOP, kode etik hingga peraturan perundang-undangan dalam proses penuntutan a quo," kata Anggota Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah saat dikonfirmasi, Ahad (14/6).

Baca Juga

Ibnu menuturkan, pihaknya memahami dan merasakan kegelisahan bahkan emosi masyarakat mengenai ringannya tuntutan terhadap dua terdakwa peneror Novel. Terlebih Novel merupakan aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas memberantas korupsi.   "Seyogyanya tuntutan pidana itu dapat lebih merefleksikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. KKRI akan mencermati dan mempelajari dengan baik kasus ini. Untuk kemudian dituangkan ke dalam rekomendasi KKRI," katanya.

Meski demikian, Ibnu belum dapat memastikan kapan Komisi Kejaksaan menyampaikan rekomendasi tersebut. Ibnu mengatakan, terdapat proses yang harus tetap dilakukan Komisi Kejaksaan hingga menghasilkan rekomendasi.

"Tentu kami bahas hal ini secara cermat dan mempelajari hal ini secara komprehensif, dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangan KKRI yang di satu sisi tidak boleh menggangu kelancaran tugas kedinasan, serta kemandirian Jaksa dalam melaksanakan tugas penuntutan," katanya.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Dalam tuntutan, kedua terdakwa atau para penyerang Novel tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena, para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement