REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok bekerja sama dengan Fatayat NU Kota Depok menyalurkan paket sembako tanggap bencana covid-19. Sebanyak 150 paket sembako yang merupakan bagian dari Gerakan Kadeudeuh Pangan Baznas tersebut disebar untuk 11 kecamatan (PAC) Fatayat NU di Kota Depok. Dari Fatayat NU, bantuan diserahkan kepada warga terdampak Covid-19.
Dalam siaran persnya yang diterima Republika, Ahad (14/6), bantuan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Ketua Baznas Kota Depok, KH Encep Hidayat MA Kepada Ketua Fatayat NU Kota Depok, Dr Hj Yuminah MA, di Kantor Fatayat NU Depok, Jalan Jati, Sawangan Baru, Rabu (9/6), dan selesai diserahkan pada Ahad (14/6).
Penyerahan paket tersebut dihadiri pengurus dari 11 perwakilan kecamatan (PAC) Fatayat NU se-Kota Depok. Bantuan ini diberikan untuk para ustaz/ustazah, kaum dhuafa, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), lansia, dan warga yang terimbas covid-19.
"Kami berharap bantuan paket sembako ini bisa meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid saat ini, sekaligus memupuk solidaritas serta kepedulian sesama masyarakat," ujar Yuminah.
Kyai Encep menambahkan, bantuan tersebut diharapkan makin tumbuh kesadaran masyarakat untuk saling bantu membantu dalam kondisi sulit seperti ini. "Kita harus care (peduli) terhadap tetangga sekitar yang mungkin selama ini ada hak-hak mereka yang belum kita tunaikan, kami juga mengharapkan dengan adanya bantuan Baznas bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat Depok yang membutuhkan dan bermnfaat untuk umat," ujarnya.
Ia berharap, ke depan BAZNAS semakin banyak menggulirkan program yang pro rakyat dan membawa kepada kesejahteraan rakyat, khususnya warga Depok, baik dalam pendidikan, ekonomi, sosial dan lainnya.
"Kami sampaikan terima kasih kepada BAZNAS kota Depok dan seluruh segenap pimpinan yang telah mempercayakan Fatayat NU menjadi mitra dalam mengemban amanah umat. Dan semoga kiprah Fatayat NU semakin dirasakan kemanfaatannya oleh umat khususnya masyarakat di tingkat grass root," jelas Yuminah.