Ahad 14 Jun 2020 19:33 WIB

Dua Pencuri Spesialis Spion Mobil di Jakut Dibekuk

Kedua pelaku pun diketahui telah melakukan aksinya sebanyak enam kali.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dua Pencuri Spesialis Spion Mobil di Jakut Dibekuk (Ilustrasi).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dua Pencuri Spesialis Spion Mobil di Jakut Dibekuk (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pencuri spesialis congkel kaca spion mobil, yakni Febri dan Singgih. Aksi pencurian mereka pun sempat viral di media sosial.

"Kita berhasil tangkap pelaku pencurian spesialis congkel spion yang sempat viral di media sosial, dua orang pelaku kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Ahad (14/6).

Yusri mengatakan, pencurian itu terjadi di salah satu rumah di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 17 Juli 2019 silam. Yusri menyebut, kedua pelaku berhasil melarikan diri dan menjadi buronan.

Yusri mengungkapkan, awalnya korban berinisial RA terkejut saat keluar dari rumahnya dan mendapati kaca spion mobilnya telah patah dan tergantung. Korban pun segera mengecek rekaman kamera CCTV dan mengetahui aksi kedua pelaku yang mencoba mencuri kaca spion mobil miliknya.

"Ternyata tetangganya pun yang hanya berjarak beberapa meter dari rumah korban mengalami hal yang sama. Namun, tetangganya tersebut, spion mobilnya hilang," ungkap Yusri.

Usai mengetahui hal itu, korban segera melapor kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Febri yang sedang bekerja di sebuah perusahan bongkar muat peti kemas atau kontainer di Jalan RE Martadinata. Tepatnya depan pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepada polisi, Febri mengaku melakukan aksi itu bersama Singgih yang berperan sebagai joki. Singgih ditangkap di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua pelaku pun diketahui telah melakukan aksinya sebanyak enam kali di sekitar Sunter Agung, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 54 Jo 363 KUHPidana tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement