jatimnow.com - 20 tempat ibadah yang terdiri dari 16 masjid dan 4 gereja di beberapa wilayah di Surabaya ditutup sementara. Penutupan dilakukan menyusul adanya warga di sekitar tempat ibadah tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
Penutupan sementara itu sesuai dengan surat edaran tertanggal 12 Juni 2020 oleh Pemkot Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengurus atau pengelola rumah ibadah diminta agar tidak melaksanakan semua kegiatan ibadah dengan waktu penutupan yang belum ditentukan.
"Diminta kepada pengelola atau pengurus untuk menghentikan dan atau tidak melaksanakan seluruh kegiatan di rumah ibadah sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," ujar Kepala BPB Linmas, Irvan Widyanto, Minggu (14/6/2020).