Ahad 14 Jun 2020 20:46 WIB

DPR Ngotot Bahas RUU HIP, MUI: Jangan Aduk Emosi

MUI meminta DPR RI membatalkan pembahasan RUI HIP.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi. meminta DPR RI membatalkan pembahasan RUI HIP.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi. meminta DPR RI membatalkan pembahasan RUI HIP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan DPR jangan main-main dengan emosi rakyat yang sedang menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 dengan ancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sikap MUI pun tegas menolak RUU HIP.   

"Kami khawatir jangan-jangan ini (RUU HIP) dijadikan sebagai upaya untuk publik opini dari kasus yang lain seperti Omnibus Law. Omnibus Law juga belum selesai, kita sekarang rakyat fokus pada masalah RUU HIP akhirnya Omnibus Law tenggelam, pada saat semua sibuk dengan RUU HIP tiba-tiba nanti DPR mengesahkan Omnibus Law, itu berbahaya," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi kepada Republika.co.id, Ahad (14/5).  

Baca Juga

Kiai Muhyiddin mengingatkan, DPR yang membahas RUU HIP jangan main-main dengan emosi rakyat. Jangan mempermainkan emosi rakyat pada saat rakyat sedang mengalami krisis ekonomi, harga mahal, dan uang tidak ada. Itu justru akan menyulut kemarahan dan emosi rakyat, mungkin nanti akan terjadi konflik sosial.  

MUI tidak ingin terjadi konflik sosial akibat DPR mempermainkan emosi rakyat. Maka MUI minta agar negara membatalkan pembahasan RUU HIP. MUI tidak meminta Tap MPRS Nomor XXV/ 1966 dimasukan ke dalam RUU HIP, sebab MUI menolak semua isi RUU HIP. 

"Lebih bermanfaat kalau (RUU HIP) tidak dibahas, supaya tidak menghabiskan anggaran dan waktu, maka uang yang akan dipakai rapat membahas RUU HIP sebaiknya disalurkan saja untuk membantu masyarakat yang terpapar Covid-19," ujarnya.  

Kiai Muhyiddin mengatakan, secara filosofis dan historis RUU HIP sudah tidak dibutuhkan. Harusnya DPR lebih bijak setelah MUI mengeluarkan maklumat tentang RUU HIP. Masyarakat, ulama dan habib merespon positif maklumat MUI. Tokoh-tokoh nasional juga sudah mengatakan tidak usah dibahas RUU HIP. "Maka seharusnya DPR sadar bahwa pembahasan RUU HIP ini justru kontra produktif," ujarnya.

MUI menilai RUU HIP tersebut tidak dibutuhkan untuk dibahas di saat bangsa, negara dan masyarakat menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19. MUI mengingatkan sekarang masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi akibat Covid-19, maka jangan mempermainkan emosi masyarakat.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement