Ahad 14 Jun 2020 21:13 WIB

Wali Kota Bandung Harap Pembukaan Mal Ikut Pulihkan Ekonomi

Oded meminta pengusaha, karyawan maupun pengunjung mal patuhi protokol kesehatan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Foto: Humas Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial berharap agar pembukaan pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar-pasar bisa mendorong perekonomian lebih pulih di masa pandemi Covid-19. Ia pun berpesan agar selama proses Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional lanjutan masyarakat lebih disiplin.

"Kita saling menjaga dan saling mengingatkan kepada sesama pengusaha, pedagang, karyawan dan pengunjung (mal dan pasar) mematuhi protokol pencegahan Covid-19," ujarnya, Ahad (14/6).

Baca Juga

Ia berharap seluruh masyarakat percaya dengan aturan yang dibuat pemerintah demi kebaikan dan kesehatan. Oleh karena itu, pihak pemkot mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang ada. "Mari bersama mematuhi aturan tersebut dan juga berdoa kepada Allah Swt agar perekonomian di Kota Bandung cepat pulih meskipun bertahap," katanya.

Ia pun meminta masyarakat untuk taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan selama PSBB proposional. "Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung mari kita semua patuhi protokol pencegahan covid-19 agar kita sukses dalam menghadapi covid-19," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa sebanyak 23 pusat perbelanjaan atau mal mulai bisa beroperasi pada Senin (15/6) mendatang di masa lanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional hingga 26 Juni termasuk Pasar Baru. Selain itu, beberapa tempat lainnya yaitu objek wisata seperti saung Angklung Udjo.

"Relaksasi yang ditambah pusat perbelanjaan, mal, hotel, olahraga (bukan kontak fisik), objek wisata seperti saung angklung udjo dan transportasi. Kebun binatang belum, (tempat) hiburan belum," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (12/6).

Ia menambahkan, kegiatan pernikahan boleh dilakukan namun hanya sebatas akad dan tidak boleh dilakukan resepsi. Selain itu aktivitas transportasi seperti travel diperbolehkan merujuk aturan pemerintah pusat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Menurutnya, penambahan relaksasi difokuskan kepada kegiatan dengan penyebaran virus yang rendah. Ia mengatakan pada tempat tempat tersebut akan dilakukan pembatasan aktivitas sebanyak 30 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement