REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rapat Forum Kominikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, memutuskan untuk kegiatan keagamaan di luar yang bersifat wajib, maka pada 23 Juni 2020 dipertimbangkan untuk dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta atau jamaah maksimal 10 orang.
"Hal tersebut dilakukan dengan catatan setelah memperhatikan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada satu kali periode masa inkubasi (14 hari) yaitu pada 18 Juni 2020," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai memimpin rapat Forkopimda yang dilakukan di Balai Kota Depok, Ahad (14/6).
Rapat menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang PSBB secara Proporsional dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 236 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional yang dilaksanakan dari 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Rapat Forkopimda dihadiri Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres Metro Depok, Dandim Depok, Ketua Pengadilan Kota Depok dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
"Kami juga membahas untuk aktifitas layanan transportasi AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dari Luar Jabodetabek di Terminal Jatijajar. Dibahas juga untuk layanan ojek online belum diperkenankan mengangkut penumpang selama masa PSBB Proporsional," tegas Idris.
Menurut Idris, Kota Depok masih dalam masa PSBB Proporsional, penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi. Pihaknya menyerukan kepada semua pihak untuk berkomitmen dengan Protokol kesehatan.
"Kepada seluruh masyarakat agar taat dengan protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, selalu mencuci tangan dan membudayakan kembali PHBS. Ancaman penularan Covid-19 bisa terjadi dimana saja dan terhadap siapa saja. Untuk itu memproteksi diri kita dengan protokol kesehatan adalah sebuah kebutuhan," ujarnya.