REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, tetap melakukan tugas pengawasan terhadap kemungkinan adanya peredaran rokok ilegal di tengah pandemi penyakit virus corona. Ini menyusul terungkapnya kasus rokok ilegal, Sabtu (13/6).
"Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal, berlokasi di jalan alternatif Jepara-Demak," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Ahad (14/6).
Ia mengungkapkan pencegahan pengiriman rokok ilegal tersebut, merupakan hasil pengembangan atas informasi yang diperoleh. Setelah menerjunkan tim di lapangan, akhirnya menemukan mobil yang dicurigai membawa rokok ilegal.
Hasil pemeriksaan awal terhadap mobil yang mengangkut barang, ditemukan rokok siap edar jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai, kemudian diamankan. Total rokok yang diamankan sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal dengan merek PUCUK RASA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 244,8 juta.
Mobil dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus serupa yang berhasil diungkap di tengah pandemi Covid-19, yakni pada 30 April 2020 berhasil mengungkap pelanggaran rokok ilegal di Jalan Lingkar Demak-Jepara dengan menghentikan kendaraan bak terbuka.
Barang bukti yang ditemukan sebanyak 29 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 464 ribu batang yang ditaksir nilai barangnya sebesar Rp 473.280.000, sedangkan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 275.300.480.
Dengan adanya pengungkapkan kasus terbaru pekan ini, maka tercatat sebanyak 44 kasus yang berhasil diungkap selama semester pertama tahun 2020.
Dengan digagalnya pengiriman rokok ilegal sebanyak 240 ribu batang tersebut, maka tim KPPBC Kudus berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 142,39 juta.