REPUBLIKA.CO.ID, Era normal baru sudah mulai diterapkan di sejumlah sektor usaha di Indonesia. Salah satu sektor usaha yang sudah menjalani adaptasi kebiasaan baru (kenormalan baru) adalah industri penerbangan.
Landasan hukum
- Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
- Surat Edaran Ditjen Hubud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19