REPUBLIKA.CO.ID, Era normal baru sudah mulai diterapkan di sejumlah sektor usaha di Indonesia. Salah satu sektor usaha yang sudah menjalani adaptasi kebiasaan baru (kenormalan baru) adalah industri penerbangan.
Landasan hukum
- Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
- Surat Edaran Ditjen Hubud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19
SOP Angkutan Udara di Masa New Normal
Kapasitas penumpang pesawat yang boleh diangkut:
Maksimal 70 persen
Kapasitas orang di bandara:
Maksimal 50 persen dari keadaan normal
Protokol kesehatan:
Pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara
- Wajib pakai masker dan sarung tangan selama bertugas
- Pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas
- Sering mencuci tangan dengan sabun
- Menerapkan jaga jarak
- Meminimalkan interaksi dengan orang lain yang tidak perlu
Operator bandara dan angkutan udara
- Wajib menyediakan tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun penumpang pesawat.
- Seluruh sarana dan prasarana harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan.
Penumpang pesawat
- Penerbangan domestik wajib melampirkan hasil tes cepat, tidak wajib tes PCR
- Penerbangan internasional wajib melampirkan hasil tes PCR
- Membeli tiket secara online atau di kantor penjualan maskapai
- Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan
- Tiba di bandara 3 jam sebelum keberangkatan
- Wajib pakai masker
- Menerapkan jaga jarak
- Meminimalkan interaksi dengan sesama penumpang dan awak kabin
- Penumpang harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh di terminal keberangkatan dan kedatangan
Sumber: Kementerian Perhubungan