Senin 15 Jun 2020 07:08 WIB

Rapid Test Reaktif, Dishub Denpasar Periksa Sopir Bus Wisata

Sopir bus tidak membawa surat keterangan sehat dari daerah asalnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Provinsi Bali, menemukan satu sopir bus yang menunjukkan hasil reaktif usai dites cepat (rapid test) saat petugas melakukan pemeriksaan di Pos Pantau Penyekatan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Petugas pun melakukan pemeriksaan lanjutan atas sopir tersebut.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Provinsi Bali, menemukan satu sopir bus yang menunjukkan hasil reaktif usai dites cepat (rapid test) saat petugas melakukan pemeriksaan di Pos Pantau Penyekatan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Petugas pun melakukan pemeriksaan lanjutan atas sopir tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Provinsi Bali, menemukan satu sopir bus yang menunjukkan hasil reaktif usai dites cepat (rapid test) saat petugas melakukan pemeriksaan di Pos Pantau Penyekatan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Petugas pun melakukan pemeriksaan lanjutan atas sopir tersebut.

"Setelah koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar kami langsung membawa sopir travel tersebut untuk dilakukan tes lanjutan (swab test) di Puskesmas 1 Denpasar Barat, karena hasil tes cepat menunjukkan reaktif," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan di Denpasar, Ahad (14/6).

Baca Juga

Ia mengatakan sopir angkutan pariwisata tersebut datang dari Banyuwangi, Jawa Timur tujuan ke Denpasar. Bus tersebut mengangkut sembilan orang penumpang.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan ternyata sopir tersebut tidak mampu menunjukkan surat keterangan sehat (rapid test) sehingga kami langsung melakukan pemeriksaan tes cepat Covid-19, ternyata hasilnya reaktif," ujarnya.

Dishub akan berkoordinasi dengan Kepala Dusun Pemogan, tempat sopir tersebut tinggal sementara di Denpasar, untuk pemulangan. Dari koordinasi dengan aparat desa setempat, disepakati pemulangan sopir ke daerah asalnya di Jawa. 

"Diantar oleh Satpol PP Denpasar," ucapnya.

Menurut Sriawan, dalam pemeriksaan tersebut hanya sopir travel saja yang tidak membawa hasil tes cepat (rapid test). Sementara, sembilan penumpangnya sudah membawa hasil rapid tes negatif. 

Dengan ditemukan sopir travel tidak membawa rapid test negatif, pihaknya meminta ke depan jangan ada lagi yang mencoba masuk ke Denpasar tanpa melengkapi dokumentasi administrasi terutama hasil rapid test negatif. Pasalnya, karena pihaknya tidak jika tidak membawa surat tersebut maka yang bersangkutan akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Ketatnya penjagaan di pintu masuk Kota Denpasar, kata Sriawan, harus terus dilakukan, sebagai antisipasi memutus penyebaran mata rantai Covid-19. Mengingat saat ini penyebaran Covid-19 banyak terjadi pada transmisi lokal.

"Kami mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menuju ke Kota Denpasar harus dilengkapi dengan surat rapid tesT non-reaktif dan membawa surat jalan yang jelas," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan secara kumulatif menjelaskan kasus Covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 174 kasus positif. Rinciannya adalah 80 sembuh, dua orang meninggal dunia, dan 92 orang masih dalam perawatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement