REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam tak hanya mengajarkan umatnya beribadah dalam bentuk sholat ataupun puasa. Islam memerintahkan umatnya beribadah dalam bentuk lain, yakni senantiasa mencari kekayaan secara halal.
Dalam buku Konsep Ekonomi dalam Alquran karya Maharati Marfuah dijelaskan, salah satu prinsip dasar Islam adalah keyakinan setiap tingkah laku Muslim adalah cerminan dan manifestasi ibadah kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT.
Allah berfirman dalam Alquran Surah Adz-Dzariyat ayat 56 berbunyi: "Wa ma khalaqtul jinna wal insa illa liya'budun,". Yang artinya: "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku,".
Dengan demikian aktivitas Muslim tidak lepas dari hubungan vertikal dengan Allah SWT. Implikasi prinsip ini ialah kegiatan ekonomi tidak terlepas dari ibadah kepada Allah SWT.
Dengan demikian, kekayaan ekonomi pun haruslah digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan hidup manusia guna meningkatkan pengabdiannya kepada Allah SWT. Adapun mencari, mengumpulkan, dan memiliki harta kekayaan tidaklah dilarang agama. Asalkan, ia diakui sebagai karunia dan amanah dari Allah SWT.
Alquran tidak menentang kepemilikan harta sebanyak mungmin. Bahkan Alquran secara tegas dan berulang-ulang memerintahkan agar manusia dapat berupaya sungguh-sungguh dalam mencari rezeki yang diistiahkan Alquran dengan fadhlullah (limpahan karunia Allah).
Allah berfirman dalam Alquran Surah Al-Jumuah ayat 10 berbunyi: "Fa idza qadhiyati as-sholatu fantasyiru fil-ardhi wabtaghu min fadhlillah,". Yang artinya: "Apabila sholat telah dilaksanakan, maka menyebarlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah,".