Senin 15 Jun 2020 08:43 WIB

Tim Gugus Tugas Pantau Pembukaan 23 Mal di Bandung

Dinas Perdagangan Bandung menerjunkan petugas untuk memantau pembukaan mal.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Pekerja merapikan barang dagangannya di Jatinangor Town Square yang kembali dibuka di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 yang diwakili oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan memantau pelaksanaan pembukaan 23 mal di Kota Bandung serta toko modern yang menjual barang fashion.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Pekerja merapikan barang dagangannya di Jatinangor Town Square yang kembali dibuka di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 yang diwakili oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan memantau pelaksanaan pembukaan 23 mal di Kota Bandung serta toko modern yang menjual barang fashion.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 yang diwakili oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan memantau pelaksanaan pembukaan 23 mal di Kota Bandung serta toko modern yang menjual barang fashion. Mal-mal yang beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Mulai hari ini, Senin 15 Juni 2020, tim dari Disdagin Kota Bandung akan melakukan pengawasan ke 23 pusat perbelanjaan dan toko modern yang menjual fashion," ujar Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah saat dihubungi, Senin (15/6).

Baca Juga

Ia akan membagi menjadi 12 tim yang memantau 23 mal. Katanya, tiap petugas akan diberikan panduan terkait penerapan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh pusat perbelanjaan.

"Form sudah disiapkan dan tim wajib mencatat serta melaporkan kalau ada kejadian di lapangan," katanya.

Subsansi Materi perubahan yg diatur dalam Perwal 34/2020 tentang Perubahan Atas Perwal 21/2020 ttg PSBB, yaitu memberikan kelonggaran untuk beroperasi.

Dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 34 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional disebutkan pada pasal 11 poin 9, yaitu operasional mal dan toko modern dibatasi dari pukul 10.00 Wib hingga 20.00 WIB. Selain itu, seluruh karyawan wajib memakai face shield, masker dan sarung tangan.

Selanjutnya, tidak diperbolehkan menyediakan fitting room, tidak diperbolehkan terdapat great sale yang barangnya disimpan dalam keranjang. Mal wajib menyediakan pegawai yang mengatur kapasitas lift dan eskalator, menyediakan ruang isolasi, menyediakan mobil ambulans yang siap dipakai setiap saat apabila diperlukan.

Selain itu, pengunjung yang datang ke mal dibatasi hanya 30 persen dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement