REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta akan memastikan setiap perusahaan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 dalam era kenormalan baru. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta intens berkomunikasi dengan bagian sumber daya manusia (SDM) setiap perusahaan untuk memastikan protokol kesehatan betul-betul diterapkan.
"Saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan perusahaan, khususnya mengenai protokol kesehatan, agar perusahaan bisa segera beroperasi," kata Kepala Disnakerperin Kota Surakarta Ariani Indriastuti di Solo, Senin (15/6).
Ia mengatakan, untuk pengawasan tersebut, Disnakerperin Kota Surakarta bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. "Dalam hal ini kami melakukan pendampingan, sedangkan pengawasan lebih banyak dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," katanya.
Ia mengatakan, nantinya perusahaan-perusahaan ini harus beroperasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Surakarta. Pada peraturan tersebut terdapat pedoman teknis pelaksanaan bekerja di tempat kerja di antaranya mewajibkan pekerja menggunakan masker, jaga jarak, dan mengatur jumlah pekerja yang masuk atau menerapkan sistem shift.
Sementara itu, dia mengatakan, saat ini sejumlah sektor usaha di Kota Surakarta sudah mulai menggeliat, salah satunya perhotelan yang mulai mengalami kenaikan okupansi. Ia berharap, dengan menggeliatnya sejumlah sektor usaha tersebut, pekerja yang sempat dirumahkan bisa segera bekerja kembali seperti sedia kala.
"Tetapi, memang itu tidak bisa langsung, harus bertahap. Mudah-mudahan bisa secepatnya membaik," katanya.
Berdasarkan data, menurut dia, selama pandemi Covid-19, jumlah tenaga kerja dirumahkan oleh perusahaan yang ada di Kota Solo sebanyak 2.569 orang. Sementara itu, yang di-PHK sebanyak 109 orang.