Senin 15 Jun 2020 10:16 WIB

Tinjau Penumpang KRL, Anies Respons Soal Shift Kerja di DKI

Pegawai dan ASN di DKI telah dibuatkan jeda jam kerja untuk mengurai kepadatan.

Rep: Nugroho Habibi / Red: Friska Yolandha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan), Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo (kedua kanan) dan Direktur Keuangan Rivan A Purwantono (kedua kiri) berbincang saat meninjau Stasiun Bogor di Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Gubernur DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja untuk meninjau kepadatan penumpang di Stasiun Bogor dan penyediaan layanan bus gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bogor untuk penumpang KRL Commuter Line pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan), Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo (kedua kanan) dan Direktur Keuangan Rivan A Purwantono (kedua kiri) berbincang saat meninjau Stasiun Bogor di Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Gubernur DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja untuk meninjau kepadatan penumpang di Stasiun Bogor dan penyediaan layanan bus gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bogor untuk penumpang KRL Commuter Line pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kondisi Stasiun Bogor pada Senin (15/6). Bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, petinggi PT KAI, dan PT KCI, Anies mengikuti antrean di Satasiun Bogor.

Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan 50 bus sekolah secara gratis yang dikirimkan ke stasiun-stasiun di wilayah Jabodebek. Langkah itu untuk mengurai kepadatan penumpang kereta rel listrik (KRL).

Baca Juga

Selain itu, Anies pun merespons permintaan Bima Arya Sugiarto untuk mengatur jam kerja di Jakarta. Anies mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan jam kerja bagi perusahaan dan instansi di DKI Jakarta.

"Terkait dengan jam kerja. Jam kerja, baik ASN (aparatur sipil negara) maupun swasta sudah dibuatkan jeda. Aturannya minimal dua jam. Nah, sekarang kita sepakati diubah menjadi tiga jam," kata Anies.

photo
Bus milik Pemprov DKI Jakarta menunggu penumpang di Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyediakan 50 unit bus sekolah yang akan mengangkut penumpang secara gratis untuk membantu mengurai penumpukan penumpang di stasiun-stasiun transportasi massal kereta api listrik (KRL) jurusan Bogor menuju Jakarta - ( ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Seperti diketahui, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengatur ketentuan waktu masuk, pulang, dan istirahat kantor bagi karyawan di Ibu Kota selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ketentuan itu termaktub dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Anies menjelaskan, perusahaan dan instansi di Jakarta sekurang-kurangnya mengatur dua shift yang berjarak tiga jam antara shift satu dan dua. Dengan demikian, kepadatan penumpang yang disebabkan jam kerja yang sama dapat terurai.

"Ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi aturan, tapi semata-mata untuk keselamatan pekerja, keselamatan seluruh masyarakat," kata mantan mendikbud itu.

Anies berharap upaya itu dapat dijalankan dengan tertib oleh masyarakat dan operator KRL. Dengan demikian, stigma stasiun yang dikhawatirkan menjadi tempat persebaran Covid-19 dapat dihilangkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement