REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menerangkan, panti pijat dan karaoke di Kota Pahlawan sudah boleh dibuka, meski wabah Covid-19 belum mereda. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar kedua tempat bidang usaha tersebut bisa kembali beroperasi.
Irvan mengatakan, Wali Kota Surabaya memang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. pihaknya pun telah membuat petunjuk teknis beberapa bidang usaha untuk mendetailkan Perwali itu."Di antaranya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan,” kata Irvan di Surabaya, Senin (15/6).
Pada intinya, kata Irvan, ketika Perwali itu ditandatangani, bukan berarti usaha yang bersangkutan langsung boleh buka hanya dengan menerapkan protokol kesehatan. “Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas,” ujar Irvan.
Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, lanjut Irvan, maka dipersilahkan untuk beroperasional kembali. Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim yang dibentuk, maka diharapkan untuk tidak membuka dulu, karena yang namanya Perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi.
“Nah, selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut,” kata dia.
Sedangkan proses yang harus dilalui yaitu harus dilakukan self assessment, melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan. Perusahaan juga diharuskan membentuk Satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan, dan membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya.
“Selanjutnya, Disbudpar dan tim melakukan assesment terhadap tempat usaha tersebut. Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Dan ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktifitas usahanya,” kata dia.
Kemudian, tempat usaha wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020. seperti memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan disinfeksi secara berkala, yakni setiap 4 jam. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang.
Perusahaan juga harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung. Bilamana hanya ada satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar. Perusahaan juga dituntut mengutamakan pembayaran/ pemesanan secara daring.
Menurutnya, yang tidak kalah penting adalah perusahaan harus mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari kapasitas normal. Selain itu, harus menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh di atas 37,5 drajat selsius."Pengunjung yang tidak menggunakan masker juga dilarang masuk, dan wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala," ujar Irvan.
Selain itu, harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol atau hand sanitizer di pintu masuk, resepsionis, pintu keluar, ruang terapis, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau. Menerapkan jaga jarak paling sedikit satu meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, jarak antar ruang ganti, jarak antar ruang bilas, kursi di ruang tunggu, dan area publik.
Harus pula menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan, dan face shield. Terapis SPA menggunakan APD level 2 berupa sarung tangan, masker, apron, hair cap, dan faceshield ketika melakukan terapi. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu. Menggunakan pembatas di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja.
Di samping itu, pembatas ruang terapi diwajibkan berbahan plastik. Pembersihan ruang terapis menggunakan disinfektan setelah digunakan. Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan. Memasang pesan-pesan kesehatan di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung. Wajib menyediakan akses layanan kesehatan. Wajib menyediakan form surat pernyataan sehat untuk pengunjung.
Selain itu, wajib melakukan rapid tes bagi karyawan sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid tes non reaktif yang boleh bekerja. Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid tes. Memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat.
Wajib juga melakukan pengecekan suhu badan minimal 3 kali sehari. Diwajibkan menjaga asupan makanan dengan gizi seimbang, olah raga teratur dan berjemur, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.“Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti sholat, makan, minum, dll. Dan membersihkan diri (mandi, keramas dan ganti baju ) setelah pulang dari kerja,” ujarnya.
Sementara untuk pengunjung, wajib memakai masker, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk. Diwajibkan pula melepas alas kaki di area terapi dan menggunakan alas kaki yang sudah disediakan, membawa sendiri perlengkapan pribadi, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban.