Senin 15 Jun 2020 13:25 WIB

Korpri Ingatkan Fleksibilitas Kerja ASN tak Ganggu Pelayanan

Fleksibilitas kerja di internal dan antarkementerian atau lembaga harus terkoneksi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendukung fleksibilitas sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) pada masa kenormalan baru atau new normal. Namun, Korpri mengingatkan agar fleksibilitas sistem kerja dikelola dalam sistem yang utuh dan menyeluruh.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, fleksibilitas kerja baik di internal maupun antarkementerian atau lembaga harus terkoneksi agar tidak mengganggu pelayanan. Ia mencontohkan, pembagian shift jam kerja ASN tidak boleh menghambat siklus pelayanan publik.

Baca Juga

"Misalnya layanan dari satu kementerian A selesai jam 8 pagi dan harus ke Kementerian B, ternyata di Kementerian B baru jam 10 bukannya. Ini harus ada sebuah sistem yang harus terkoneksi. Entah itu dengan sebuah sistem yang otomatis bisa menyambungkan tanpa ada jeda waktu dan keterlambatan," ujar Zudan di Jakarta, Senin (15/6).

Zudan menerangkan, Korpri sebenarnya sudah mempertimbangkan konsep fleksibilitas kerja ASN sejak lama. Karena itu, Korpri tentu mendukung penyesuaian sistem kerja ASN ini, khususnya pada era new normal.