Senin 15 Jun 2020 13:48 WIB

In Picture: Penumpang KA Kenakan Face Shield Selama Perjalanan

Adapatasi kebiasaan baru ini diterapkan di semua rute perjalanan KA Reguler..

Rep: Maulana Surya/ Red: Yogi Ardhi

Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (14/6/2020). PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bagi penumpang, dengan mengenakan masker dan pelindung wajah, memakai baju lengan panjang atau jaket, serta menunjukkan surat bebas COVID-19 perjalanan KA, selama masa adaptasi kebiasaan baru (FOTO : Antara/Maulana Surya)

Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (14/6/2020). PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bagi penumpang, dengan mengenakan masker dan pelindung wajah, memakai baju lengan panjang atau jaket, serta menunjukkan surat bebas COVID-19 perjalanan KA, selama masa adaptasi kebiasaan baru (FOTO : Antara/Maulana Surya)

Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (14/6/2020). PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bagi penumpang, dengan mengenakan masker dan pelindung wajah, memakai baju lengan panjang atau jaket, serta menunjukkan surat bebas COVID-19 perjalanan KA, selama masa adaptasi kebiasaan baru (FOTO : Antara/Maulana Surya)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (14/6).

PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bagi penumpang.

Penumpang diwajibkan mengenakan masker dan pelindung wajah, memakai baju lengan panjang atau jaket, serta menunjukkan surat bebas COVID-19 perjalanan KA, selama masa adaptasi kebiasaan baru.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement