REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kegiatan akademik di setiap sekolah di Kabupaten Indramayu akan memasuki masa pembagian raport bagi para siswa. Dalam kegiatan tersebut, siswa harus tetap berada di rumah agar tidak terjadi kerumunan di sekolah.
"Yang boleh mengambil raport siswa adalah orang tua. Sedangkan anaknya tetap di rumah," tegas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, Senin (15/6).
Taufik mengatakan, menghindari kerumunan merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dia menyatakan, kebijakan itu dimaksudkan untuk menyelamatkan anak-anak dari kerumunan orang dalam skala besar.
Meski demikian, pengambilan raport siswa oleh orang tua pun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti misalnya, orang tua yang datang ke sekolah wajib menggunakan masker, dan harus tetap jaga jarak saat proses pembagian raport di kelas.
Sedangkan bagi pihak sekolah, harus menyediakan tempat cuci tangan atau //hand sanitizer sebelum para orang tua tersebut masuk ke kelas. Penyediaan tempat cuci tangan itu penting dilakukan untuk menghindari kemungkinan menempelnya virus dan bakteri pada tangan. "Kita ingin lingkungan sekolah tetap bersih dan anak-anak tetap sehat,"tukas Taufik.
Taufik menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga saat ini masih ditutup. Dia pun belum memutuskan akan sampai kapan penutupan itu berlangsung.
"Evaluasi dari Pak Gubernur, sekolah-skolah di Jawa Barat belum bisa dibuka. Ini sebagai langkah untuk meneyelematkan para siswa dari kerumunan orang banyak," tutur Taufik.
Taufik menambahkan, Kabupaten Indramayu mengikuti kebijakan tersebut. Hal itupun berkaca pada pengalaman di Korea Selatan, dimana kasus Covid-19 mengalami lonjakan setelah dibukanya kembali aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, Caridin menambahkan, pembagian raport siswa telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19-20 Juni 2020. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Disdik Kabupaten Indramayu Nomor 420/1292-Sekret."Dalam pembagian raport, haru tetap mengikuti protokol kesehatan," tandas Caridin.