REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta masyarakat dari luar Jakarta yang beraktivitas di Ibu Kota menaati protokol kesehatan selama masa transisi. Pelanggar aturan bisa dikenakan denda administratif.
"Setiba di Jakarta, kami mengimbau tolong semua untuk taati protokol kesehatan yang telah diatur selama PSBB. Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan rutin, dan selalu 50 persen kapasitas," kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6).
Keterangan yang disampaikan oleh Anies saat meninjau pemberian bantuan 50 bus gratis untuk angkut penumpang KRL Bogor-Jakarta tersebut, mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI dan gugus tugas pengendalian Covid-19 DKI. Regulasi tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020.
Dalam Pergub 41 Tahun 2020, masyarakat diharuskan menjalani protokol kesehatan selama di Jakarta seperti penggunaan masker, penjagaan jarak, rutin cuci tangan dan selalu menerapkan kapasitas 50 persen. "Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 4 Pergub tersebut.
Dalam beleid tersebut juga mencantumkan sanksi berupa penutupan usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian bagi bisnis-bisnis di luar sektor yang diperbolehkan, yang tetap beraktivitas, termasuk sekolah dan lembaga pelatihan.
Para pelanggar juga akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta-Rp 10 juta.
Sementara itu, bagi sektor-sektor bisnis yang mendapatkan pengecualian, wajib menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dalam beraktivitas. Seperti menjaga jarak aman, penggunaan masker, penggunaan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan.
"Pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta," bunyi Pasal 6 dalam aturan tersebut.