Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Karyawan beraktivitas di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Karyawan membersihkan meja salon usai melayanai pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Karyawan mengecek suhu pelanggan di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Pemprov DKI Jakarta pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi membuka kembali operasional unit usaha salon dan tata rambut dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen.
sumber :
Advertisement