Senin 15 Jun 2020 17:00 WIB

In Picture: Unit Usaha Salon dan Tata Rambut Kembali Dibuka

Pemprov DKI pada minggu ketiga membuka operasional usaha salon dan tata rambut..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Karyawan beraktivitas di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Karyawan membersihkan meja salon usai melayanai pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Karyawan mengecek suhu pelanggan di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka operasional unit usaha salon dan tata rambut pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Pemprov DKI Jakarta pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi membuka kembali operasional unit usaha salon dan tata rambut dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan, dan sistem reservasi bagi konsumen.

sumber :
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement