Senin 15 Jun 2020 17:48 WIB

Purwakarta Bagikan Rapor Siswa Dengan E-Rapor

Para siswa dapat mengetahui nilai hasil belajarnya secara digital.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolandha
Pembagian rapor (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Pembagian rapor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan memberikan hasil belajar siswa pada kenaikan kelas tahun dengan Rapor Elektronik atau E-Rapor. Para siswa dapat mengetahui nilai hasil belajarnya secara digital.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Purwanto mengatakan pemberian E-Rapor lebih ditekankan pada masa Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19). Sehingga siswa dan orangtuanya tidak perlu lagi datang ke sekolah seperti kenaikan kelaa sebelumnya.

“Pembagian rapor diutamakan menggunakan online karena sudah ada e-rapor sekarang,” kata Purwanto kepada Republika.co.id, Senin (15/6).

Ia mengatakan penerapan e-rapor sebenenya sudah sejak beberapa tahun lalu. Di mana sekolah mengisi rapor digital melalui aplikasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya murid bisa mengakses sendiri untuk mengetahui rapornya dengan versi digital.

Menurutnya, untuk penerapan rapor digital di Purwakarta saat ini, e-rapor diberikan melalui akses di aplikasi E-Rapor milik Kemendikbud. Siswa boleh masuk aplikasi melalui username yang dimiliki sekolah.

“Selain itu, e-rapor juga akan diberikan dengam versi Pdf ke whatsapp masing-masing orangtua murid,” ujarnya.

Ia menyebutkan pemberian rapor secara elektronik ini dimaksudkan sebagai langkah menghadapi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman. Sehingga aktivitas pertemuan yang melibatkan banyak orang tentu dibatasi guna mencegah penyebaran virus corona yang sudah tercatat lebih dari 30 ribu kasus di seluruh Indonesia ini.

“E-Rapor juga dibuat untuk memudahkan akses dan datanya juga aman,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak melarang pemberian rapor di sekolah. Menurutnya sekolah diperbolehkan jika masih ada yang ingin diberikan rapor berbentuk fisik. Sehingga kebijakan ini hanya bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan secara penuh. Namun tetap diimbau untuk pemberian secara digital saja.

“Boleh (diberikan di sekolah) asal pakai protokol kesehatan,” tambahnya. 

Disdik Purwakarta juga menjamin semua lulusan SD/MI bisa tertampung di SMP sederajat baik negeri maupun swasta pada PPDB tahun ini. Pasalnya, daya tampung sekolah menengah pertama itu surplus atau berlebih.

"Daya tampung sekolah lanjutan itu sudah lebih dari cukup. Bahkan, boleh dibilang surplus,” kata dia. 

Berdasarkan data yang ada, pada tahun pelajaran 2019/2020 jumlah siswa SD dan MI yang lulus sebanyak 17.224 anak. Sedangkan, daya tampung SMP/MTs mencapai 18.120 anak.

Adapun rinciannya, lulusan SD pada tahun kemarin, mencapai 16.010 pelajar. Lulusan MI sebanyak 1.214 pelajar. Sedangkan, jumlah daya tampung SMP dan MTs sebanyak 18.120 dengan rincian, SMP 13.984 pelajar dan MTs 4.136 pelajar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement