REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihujani kritik dari berbagai pihak. Lalu bisakah RUU HIP yang telah menjadi usulan DPR tersebut dibatalkan?
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan, bahwa mekanisme pencabutan suatu RUU tetap harus melalui rapat di baleg dengan pemerintah dan DPD dengan agenda revisi program legislasi nasional (Prolegnas). Nantinya disetujui atau tidaknya RUU dicabut tergantung sikap fraksi.
"Tergantung sikap fraksi-fraksi di rapat tahunan evaluasi prolegnas," ujarnya.
Politikus PPP tersebut mengungkapkan, bahwa saat ini RUU tersebut ada di pemerintah. Pemerintah punya waktu 60 hari sejak menerima surat untuk menyampaikan persetujuan atau menolak pembahasan. Nantinya, sikap pemerintah tersebut kemudian menjadi acuan DPR untuk kemudian merevisi prolegnas.
"Ya artinya statusnya RUU tersebut tidak lanjut dan menjadi acuan dalam rapat revisi prolegnas," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah fraksi mendesak agar RUU HIP dicabut. Fraksi PAN mengancam tidak akan ikut dalam pembahasan jika Tap MPRS XXV Tahun 1966 tidak juga konsideran RUU HIP.
"Menyahuti apa yang disampaikan masyarakat maka Fraksi PAN sekarang malah justru ingin mendesak seluruh pihak di DPR untuk kembali pertimbangkan ulang untuk melanjutkan pembahasan ini, kalau perlu segera mencabut dari prolegnas," kata Wakil Fraksi PAN Saleh Daulay Partaonan.