REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Senin (15/6). Namun, sebelum persidangan dimulai ada peristiwa menarik. Ada seorang pria misterius yang memakai topeng Novel sembari membawa tulisan "ADILI SAYA".
Pria bertopeng Novel itu muncul sekitar pukul 14.55 WIB dari pintu masuk pengunjung persidangan di belakang. Mula-mula pria itu hanya menggunakan masker. Setelah masuk ke dalam ruang persidangan, ia langsung memakai topeng Novel dan membeberkan tulisan "ADILI SAYA". Kemudian, hal tersebut diabadikan oleh seseorang yang berada di sampingnya menggunakan kamera handphone.
Praktis aksi pria bertopeng itu menarik perhatian awak media yang tengah menunggu jalannya persidangan kasus penyiraman Novel Baswedan. Awak media meminta agar pria bertopeng itu untuk meragakan lagi aksinya untuk kemudian diabadikan oleh sejumlah potografer dari berbagai media. Sayangnya, belum sempat dimintai keterangan oleh awak media, pria itu langsung keluar dari ruangan dan tak pernah muncul kembali sampai persidangan dimulai.
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, berjalan tidak sesuai jadwal yang semestinya pukul 14.00 WIB. Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Nota pembelaan atas nama Rahmat Kadir Mahulette dibacakan terlebih dahulu untuk kemudian nota pembelaan atas nama Ronny Bugis.
Sebelumnya, kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut satu tahun pidana penjara. Dalam persidangan, jaksa menilai Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sementara itu, hal yang meringankan adalah keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Kemudian, dalam tuntutan, kedua terdakwa atau para penyerang Novel tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasalnya, para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan.