REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (15/6) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam nota pembelaannya, kedua terdakwa menyayangkan tuntutan satu tahun pidana terhadap kedua terdakwa tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
Dalam pledoinya, kedua terdakwa tetap meyakini dalam melakukan perbuatannya dengan tidak sengaja. "Kami sayangkan dalam tuntutan tidak memperhatikan fakta di persidangan. Jaksa bersikukuh mempertahankan tuntutan," kata Tim Kuasa Hukum Terdakwa Rahmat Kadir, Rudy Heriyanto membacakan pledoi di PN Jakarta Utara, Senin (15/6).
Dalam nota pembelaan disebut, Rahmat Kadir melakukan perbuatannya karena dorongan rasa benci pribadi kepada Novel Baswedan. Penyiraman yang menggunakan air keras itu dipicu kebencian terdakwa kepada Novel yang tidak menjaga jiwa korsa. "Pengakuan terdakwa kebenaran. Bukan diarahkan atau rekayasa," ucapnya.
Perbuatan terdakwa diyakini bukan suruhan dari atasan di lingkungan Polri. Karena perbuatan penyiraman terdakwa dilakukan karena motif pribadi. "Penyiraman dilakukan karena motif pribadi, tidak ada hubungan perintah atasan," ujar Kuasa Hukum.
Terdakwa, disebut sedikit gelap mata saat melakukan penyerangan tersebut. Hal tersebut sebagai bentuk untuk mengingatkan saksi korban yakni Novel Baswedan yang tidak berjiwa satria dan tidak ingat kepada institusi yang telah membesarkannya dalam hal ini Polri. Oleh karenanya, kuasa hukum neminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa tak bersalah seperti dalam dakwaan pasal 35 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kedua kami meminta agar embebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan rendah dari tuntutan," ucap Tim Kuasa Hukum.
Kemudian ketiga meminta Majelis Hakim mengembalikan atau merehabilitasi terdakwa pada harkat martabat dan nama baiknya. Keempat meminta terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan. Dalam tuntutan, kedua terdakwa atau para penyerang Novel tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena, para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi.