REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 50 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat batal dibuka pada 13-14 Juni 2020 untuk menghindari penyebaran Covid-19 pada anak-anak. Penundaan pembukaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).
"Kami masih menunggu arahan pembukaannya kapan (belum tahu)," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas PPAPP Jakarta Pusat, Bangun Manalu saat dikonfirmasi, Senin.
Bangun mengatakan batalnya pembukaan RPTRA bagi anak-anak yang didampingi oleh orang tua mungkin berkaca dari kasus Covid-19 yang ditemukan pada anak-anak di Surabaya, Jawa Timur. Dalam salinan SE Nomor 15/SE/2020 Dinas PPAPP DKI yang diterima Antara tertulis bahwa pembatalan rencana pembukaan RPTRA dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi telah diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan disetujui lewat Keputusan Gubernur 563/2020.
Meski ditutup, petugas RPTRA wajib melakukan pengecekan fasilitas berkala agar tetap terjaga kebersihannya lewat program bernama "Patroli RPTRA". Dalam SE itu tidak dijelaskan waktu pasti untuk pembukaan ruang publik yang difokuskan bagi anak-anak itu.