Senin 15 Jun 2020 20:26 WIB

Jelang Pilkada, Bawaslu: Jangan Ada Mutasi Pejabat Daerah

Bawaslu ingatkan calon pejawat tak lakukan mutasi pejabat daerah jelang Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengingatkan kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan dari jadwal penetapan pasangan calon pada 23 September 2020. Sebab, KPU telah mengundangkan revisi Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Imbauan kami adalah bagi bapak ibu bakal calon yang berpotensi petahana, jangan melakukan mutasi jabatan. Karena itu ancamannya bisa sanksi administrasi bisa diskualifikasi," ujar Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6).

Baca Juga

Pasal 71 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri."

Abhan mengatakan, Bawaslu sempat kesulitan menerapkan larangan tersebut karena tahapan pilkada ditunda. Jadwal penetapan paslon menjadi tidak pasti karena akan pergeseran jadwal akibat penundaan tahapan pemilihan.

Jajaran Bawaslu daerah sebenarnya sudah mengedarkan surat imbauan kepada kepala daerah sejak awal tahun lalu. Sebab, PKPU tahapan sebelumnya menentukan jadwal penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020.

"Kemarin masih bingung kita mau memakai (aturan) mana, karena PKPU yang (nomor) 15 (tahun) 2019 kan 23 September pemungutan (suara), 8 Juli baru penetapan (calon)," ujar Abhan.

Penundaan tahapan pilkada sejak Maret lalu akibat pandemi Covid-19 berimbas pada pergeseran waktu pelaksanaan setiap tahapan pilkada. Penetapan calon semula dijadwalkan 8 Juli menjadi 23 September.

Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar 9 Desember 2020, sebelumnya dijadwalkan 23 September 2020. Jadwal tahapan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 yang diundangkan Jumat (12/6) kemarin.

Dengan demikian, jika dihitung enam bulan sebelum 23 September 2020, larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah berlaku sejak 23 Maret 2020. Bawaslu kemudian menjadikan peraturan ini sebagai landasan hukum untuk mengawasi potensi pelanggaran Pilkada 2020.

"Sekarang dengan adanya PKPU 5 ini adalah sebuah kepastian terkait dengan petahana," kata Abhan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement