Senin 15 Jun 2020 20:37 WIB

7 Warga Tasikmalaya Ditangkap Akibat Pembalakan Liar di Riau

Warga Tasikmalaya ini dimodali oleh seseorang dari Simpang Siabu, Kabupaten Kampar.

Pembalakan hutan (ilustrasi).
Foto: Septianda Perdana/ANTARA
Pembalakan hutan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap tujuh orang warga Tasikmalaya dalam operasi pemberantasan pembalakan liar atau illegal logging di Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar. Kepala BBKSDA Riau Suharyono dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Senin (15/6), mengatakan berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, semuanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

“Tujuh orang diamankan terdiri atas enam orang laki-laki sebagai pelaku lalu ditetapkan tersangka, dan satu orang perempuan tukang masak istri dari salah satu pelaku. Semuanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang dimodali oleh seseorang yang berasal Simpang Siabu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” kata Suharyono.

Menurut dia, pihaknya masih mendalami bagaimana tujuh warga Tasikmalaya itu bisa sampai ke Riau dan terlibat aktivitas pembalakan liar. Dari tujuh pelaku yang diamankan, hanya pelaku juru masak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan informasi awal adanya aktivitas illegal logging dalam kawasan Cagar Alam Bukit Bungkuk berasal dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh BBKSDA Riau melalui Bidang KSDA Wilayah II dengan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan melakukan tindakan ke lokasi tempat kejadian perkara.

Kronologi penangkapan, tim menuju ke lokasi dengan menggunakan akses darat dan melanjutkan ke tempat kejadian dengan air perahu pada Sabtu, 13 Juni 2020. Menurut dia, pada hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB tim sampai di lokasi dan melakukan penindakan, dengan menangkap pelaku sebanyak lima orang pelaku dengan inisial Dp, Ad, Hr, Iw, Adn, Dr dan Nh.

“Pelaku ditangkap ketika sedang merakit dan mengangkut kayu olahan sebanyak empat kubik jenis Meranti dengan menggunakan dua unit sepeda motor,” katanya.

Ia menjelaskan pelaku memiliki tugas masing-masing dalam aktivitas kejahatan lingkungan itu. Seperti seorang wanita berinisial Nh, yang bertugas sebagai juru masak, dan pelaku lain berinisial Dr yang sedang melangsir kayu olahan sebanyak satu kubik dengan menggunakan satu unit motor.

“Jumlah pelaku seluruhnya tujuh orang yg memiliki peran masing-masing,” katanya.

Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA Riau, Heru Sutmantoro menambahkan, tim membawa pelaku melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan menemukan enam buah pondok serta dua unit gergaji mesin, dan alat penarik kayu berupa seling katrol sepanjang kurang lebih 100 meter yang masih terpasang di pohon.

Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke lokasi perakitan dan langsung dibawa ke Kantor BBKSDA Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga unit motor, dua gergaji mesin, barang bukti penyisihan kayu olahan jenis Meranti dalam bentuk papan dengan panjang 400 x 30 x 3 cm sebanyak tiga keping, serta empat unit telepon seluleryang digunakan pelaku.

“Untuk proses penanganan hukum selanjutnya Balai Besar KSDA Riau telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wilayah 2 untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Suharyono.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement