Senin 15 Jun 2020 20:42 WIB

Pengacara: Mata Novel Rusak Bukan karena Siraman Air Keras

Penasihat hukum terdakwa sebut mata Novel Rusak bukan karena siraman air keras.

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo mengatakan kerusakan mata penyidik KPK terjadi karena kesalahan penanganan pascapenyiraman. Ia mengatakan hal itu bukan karena serangan yang dilakukan kliennya.

"Terdakwa tidak ada niat atau maksud untuk melakukan penganiayaan berat, kerusakan mata korban bukan akibat langsung dari penyiraman asam sulfat dicampur air, tapi kesalahan penanganan dalam proses selanjutnya," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).

Baca Juga

"Dalam proses persidangan terungkap kerusakan mata Novel Baswedan karena penanganan tidak benar yang diakibatkan sikap saksi korban sendiri yang tidak kooperatif dan tidak sabar terhadap perlakuan dokter-dokter di rumah sakit," ujarnya melanjutkan.

Menurut pengacara Rahmat, pada 11 April 2017 setelah mengalami serangan, Novel dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Di sana, oleh dokter IGD, mata Novel dicuci dengan air sehingga PH-nya menjadi 7 yang artinya sudah netral. "Tapi saksi korban mengatakan pihak RS tidak bisa diandalkan untuk merawat mata sehingga korban dirujuk ke Jakarta Eye Center sehingga seharusnya saksi korban diobservasi 10 hari lebih dulu, tapi malah dipindah ke Singapura karena keinginan keluarga bukan karena rekomendasi dokter yang merawat," ungkap pengacara.

Pengacara Rahmat mengatakan dokter juga menyayangkan sikap buru-buru yang dilakukan Novel Baswedan karena seharusnya Novel bersabar untuk diobservasi atau bila dipindah menurut saksi dokter Yefta seharusnya dibawa ke Sydney, bukan ke Singapura.

"Saksi korban juga tidak mengikuti petunjuk dokter Sendi Chandra untuk pembersihan mikrotik ke bola mata. Saat saksi korban dibawa ke JEC dalam kondisi baik dan yang dilakukan RS Mitra Keluarga sudah benar, tapi saat dibawa ke Singapura malah mengalami komplikasi sehingga penglihatannya menurun, jelas terbukti awalnya kondisi mata korban berhasil dinetralkan dari cairan asam sulfat sehingga daya perusaknya hilang, namun karena korban tidak kooperatif atas penanganannya dan justru dibawa ke Singapura, kedua mata yang netral malah mengalami kerusakan," jelasnya.

Atas kerusakan kedua mata Novel tersebut, menurut pengacara bukan akibat langsung dari penyiraman tapi penanganan yang berbeda-beda. "Asam sulfat yang sudah diencerkan dengan air juga tidak menimbulkan daya destruktif tapi memang bersifat korosif, dan untuk menetralkannya dapat menggunakan air," tambah pengacara.

Pengacara juga menilai visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga pada 24 April 2017 tidak menunjukkan kerusakan mata Novel itu sendiri. "Visum et repertum dibuat 13 hari setelah terjadi dan tidak berisi derajat kerusakan tapi hanya potensi sehingga tidak bisa menunjukkan kerusakan itu sendiri, namun hanya potensi dan berdasarkan yurisprudensi, visum et repertum tidak mengikat majelis hakim jika bertentangan dengan keyakinannya sehingga unsur penganiayaan berat tidak terbukti," ucap pengacara.

Dalam nota pledoinya, pengacara juga mengatakan penyiraman dilakukan Rahmat terhadap tubuh saksi korban.  "Karena mengenai baju saksi korban terkena wajahnya hanya sebab efek atau akibat yang tidak dituju karena dari keterangan saksi Ronny Bugis motor sempat oleng ke kanan pada saat terdakwa menyiramkan air aki dengan menggunakan tangan kiri, sehingga posisi tangan dapat terangkat lebih ke atas namun dengan adanya fakta baju saksi korban basah dan menyebabkan panas di tangan ketika dipegang hal itu membuktikan penyiraman dilakukan terhadap tubuh saksi korban," ujar pengacara menambahkan.

Dalam pledoi tersebut, pengacara meminta agar majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir Mahulete dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider dan dakwaan lebih subsider dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. Penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan dan mengembalikan serta merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik Rahmat serta mengeluarkannya dari rumah tahanan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2020 dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yaitu dua orang anggota Polri aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara dengan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan, tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement