REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mempersilakan jika maskapai menjual harga tiket menyentuh tarif batas atas (TBA) dalam situasi saat ini. Maskapai saat ini masih menjual harga tiketnya mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, hal tersebut dipersilakan kepada maskapai terlebih saat ini kuota penumpang masih dibatasi. "Maka silakan kalau mau naikan harga. Saat ini harga batas atas belum dimanfaatkan," kata Ridwan dalam konferensi video, Senin (15/6).
Ridwan menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 saat ini sangat darurat. Dengan begitu, menurut Ridwan tidak akan masalah jika maskapai menjual tiket sesuai TBA.
"Kondisi sekarang darurat, kondisi ini tidak menutup biaya operasional," ujar Ridwan.
Meskipun begitu, Ridwan menegaskan bukan berarti maskapai memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19. Dia menegaskan maskapai dilarang mencari keuntungan berlipat dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19.
"Entitas harus lebih sehat. Tidak bisa diperlakukan biasa-biasa saja, silakan kalau mau tarif batas atas," ucap Ridwan.