Senin 15 Jun 2020 21:24 WIB

Alasan Masih Pandemi, Aditya Mundur dari Pilkada Banjarbaru

Aditya mundur dari Pilkada Banjarbaru karena pandemi Covid-19 masih mengancam.

Aditya Mufti Ariffin (kedua dari kanan) mundur dari kontestasi Pilkada Banjarbaru
Foto: Dok Istimewa
Aditya Mufti Ariffin (kedua dari kanan) mundur dari kontestasi Pilkada Banjarbaru

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA— Keputusan Pemerintah, KPU, dan DPR yang tetap menggelar Pilkada di tengah pandemi terus mendapat penolakan.

Di Kalimantan Selatan, kandidat bakal calon wali kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, menyatakan mundur dari kontestasi jika Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sebagaimana PKPU No 5 Tahun 2020 yang baru disahkan 12 Juni 2020 tadi. 

Baca Juga

"Setelah kami melakukan pembicaraan mengenai Pilkada di 9 desember 2020 bersama tim, terlalu berisiko memaksakan Pilkada di tengah pandemi. Keselamatan masyarakat di atas segalanya, kami menyatakan mundur jika Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sementara pandemi belum berakhir," ujar Aditya yang diprediksi calon penantang terkuat dalam bursa Pilkada Banjarbaru.

Aditya menyebut, Pilkada di tengah pandemi juga tidak efektif. Para kandidat tidak bisa maksimal menyampaikan visi dan misinya kepada calon pemilih. Termasuk juga akan kesulitan dalam memberikan edukasi-edukasi penting terkait penyelenggaraan pilkada, seperti dalam melaksanakan pembekalan atau pelatihan saksi TPS.

Tidak hanya itu kata dia, dari segi anggaran juga akan sangat membebani karena harus menambahkan biaya APD dan protokol kesehatan.

Dia berpendapat, akan lebih bijak anggaran yang sangat besar itu difokuskan dulu dalam penanganan Covid-19 dan membantu masyarakat terdampak. 

Banyak masyarakat yang mendapat PHK, perusahaan tutup, pendapatan jauh berkurang, bukan untuk memaksakan Pilkada di tengah pandemi. “Kami tidak ingin mengorbankan jiwa tim sukses dan relawan serta masyarakat hanya karena pilkada,” ujar dia. 

 

Pada 12 Juni lalu, pemerintah mengesahkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. PKPU tersebut tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Pemerintah dalam PKPU tersebut, memutuskan Pilkada Serentak Tahun 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Sejak diundangkan 12 Juni 2020, PKPU ini mendapat banyak penolakan. Baik dari para ahli, termasuk dari Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Termasuk pula dari kandidat bakal calon yang akan berkompetisi.

Terbaru sebelum Aditya Mufti Ariffin, kandidat calon yang menyatakan mundur karena tak sependapat Pilkada dilaksanakan di tengah pandemi adalah Achmad Purnomo, kandidat bakal calon wali kota Solo.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement