Senin 15 Jun 2020 21:55 WIB

Kapolri: Penyelewengan Dana Covid-19 akan Ditindak Tegas

Kapolri akan menindak tegas pihak yang melakukan penyelewengan dana Covid-19.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri)
Foto: Dok. Pol
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan akan menindak tegas siapapun pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. Pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut akan diproses secara hukum, untuk menimbulkan efek jera.

"Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kami akan memproses tindakan hukum secara pidana untuk pihak yang menyalahgunakan dana Covid-19 apalagi nekat korupsi di situasi seperti ini. Kami tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan proses hukum pihak tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (15/6).

Baca Juga

Kapolri melanjutkan, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dibawah komando  Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi masyarakat.

"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim. Semua pihak jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri," katanya

Idham Azis mengatalan, Presiden Jokowi sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19. Jangan sampai dana tersebut tidak sesuai dengan apa yang direncanakan. "Awas, siapa saja yang ingin  bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak semua pihak ikut mengawal implementasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini. Alasannya, dana yang sudah disiapkan cukup besar sehingga perlu pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya optimal tanpa ada moral hazard.

Pemerintah memang menyiapkan anggaran Rp 589,65 triliun, khusus untuk pemulihan ekonomi. Bila ditambah dengan anggaran kesehatan Rp 87,55 triliun, maka keseluruhan anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 677,2 triliun.

"Tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedurnya harus sederhana tidak berbelt belit. Saya ajak semuanya untuk mengawal dan mengawasi agar dana yang sangat besar itu dapat membantu masyarakat," jelas Jokowi saat sambutan peresmian pembukaan rakornas pengawasan intern pemerintah tahun 2020 melalui video conference di Istana Merdeka, Senin (15/6).

Dalam mengawal pelaksanaan pemulihan ekonomi ini, Jokowi meminta seluruh instansi dan lembaga yang terlibat untuk mengedepankan pencegahan. Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), presiden juga meminta agar kementerian atau lembaga yang berpotensi melakukan kesalahan dalam pengelolaan anggaran untuk segera diingatkan.

"Jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok. Bangun sistem peringatan dini early warning system, perkuat tata kelola yang baik yang transparan yang akuntabel," jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement