REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan pemuda pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatra Utara. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Senin (15/6) mengatakan tersangka yakni RP (18) penduduk Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjung Balai.
Ia menyebutkan, tersangka diringkus petugas kepolisian di Medan, Ahad (14/6) sekira pukul 04.30 WIB. Personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di Jalan STM Kelurahan Siti Rejo, Kota Medan.
Yudha menyebutkan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Maret 2020. Tersangka melakukannya terhadap di dalam kos-kosan di Kota Tanjung Balai. Setelah kejadian itu, pelapor Taufik (orang tua korban) warga Tanjung Balai melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjung Balai.