Selasa 16 Jun 2020 06:44 WIB

Kemenag Terbitkan KMA Keringanan UKT Mahasiswa PTKN

KMA terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua, atau yang membiayai.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Terbitkan KMA Keringanan UKT Mahasiswa PTKN. Ilustrasi mahasiswa UIN
Foto: my27
Kemenag Terbitkan KMA Keringanan UKT Mahasiswa PTKN. Ilustrasi mahasiswa UIN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.

Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Berbagai faktor itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

Baca Juga

“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” ucap Kamaruddin Amin dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/6).

Dengan diterbitkannya KMA yang memutuskan memberikan keringanan bagi mahasiswa ini, diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah pada PTKN. Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN. Beberapa opsi itu adalah pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).