REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung menghadirkan 3 orang terdakwa sekaligus.
Tiga terdakwa terdiri dari yang merupakan mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat, dan dua orang anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.